SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 16 Desember 2016 15:24
INGAT!!! Perusahaan Harus Bayar THR Natal Tepat Waktu
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kotim  mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kotim untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal bagi karyawan yang merayakan. Kepala Dinsosnakertrans, Bima Ekawardhana mengatakan THR merupakan hak setiap karyawan, sehingga wajib untuk dibayarkan.

”Hal itu sesuai surat edaran yang telah kami sebarkan ke seluruh perusahaan bersamaan dengan edaran THR Idul Fitri beberapa waktu lalu,” imbuhnya, Kamis (15/12).

Ditegaskannya, pemberian THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari Natal,  kepada karyawan yang telah memenuhi syarat. Untuk pekerja harian lepas minimal telah mempunyai masa kerja selama 1 bulan. Sedangkan pekerja tetap yang mempunyai masa kerja 1 tahun berhak menerima THR yang besarannya sama dengan 1 bulan gaji. Sementara lanjutnya, karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dibayar secara proporsional, sesuai dengan masa kerja yang telah dilaluinya.

Menurut Bima, selama ini pihaknya belum pernah menerima pengaduan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan. Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Para Pekerja di Perusahaan.

”Bagi perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR bagi karyawannya akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif berupa denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan, sampai pencabutan izin usaha,” pungkasnya. (vit/gus)


BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers