PALANGKA RAYA – Proses kampanye atau sosialisasi pasangan calon Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) sejak pendaftaran sudah dilakukan lima pasangan calon yang bakal bertanding di Pilkada serentak 15 Februari tahun 2017 mendatang. Hanya saja yang menjadi catatan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasalnya ada lima calon Bupati Kobar yang sudah terdaftar, namun sampai saat ini belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kobar ada 4 orang dan satu diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Status untuk orang anggota DPRD Kobar dan satu ASN belum menyerahkan surat pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Berdasarkan peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019, paling lambat 60 hari sejak ditetapkan surat pemberhentian harus sudah diserahkan kepada KPU Kobar atau tepatnya pada tanggal 23 desember 2016,” kata Ketua Bawaslu Kalteng, Theopilus Y Anggen, Jumat (16/12).
Theopilus melanjutkan, apabila sampai pada 23 Desember 2016 syarat pemberhentian anggota DPRD Kobar seperti Hj Nurhidayah, Ahmad RIansyah, H Desi Hercules, Gusti Moch Awaludin dan Yudie masih statusnya masih sebagai ASN, maka pasangan calon dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak boleh melakukan penggantian maka secara otomatis dinyatakan gugur.
“Kita tetap memantau mengenai hal ini, apabila adapelanggaran maka kami juga akan segera bergerak sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami,” ujar Theopilus.
---------- SPLIT TEXT ----------
Lebih lanjut, ucap Theopilus, dari hasil temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panswaslu) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada saat penetapan DPT dan setelah penetapan, teryata ditemukan kurang lebih 4.209 DPT yeng bermasalah, ada yang NIK-nya (Nomor Induk Kependudukan) di Barsel, nomor Kartu Keluarga (KK) bukan Barsel, ada yang ganda, ada yang pindah domisili.
“Ada yang tanggal lahir, bulan dan tahun juga berbeda serta lain sebagainya. Kami berharap dengan adanya rekomendasi ini KPU Kabupaten Barsel bisa duduk satu meja bersama Panwaslu dan Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat untuk menyelesaikan permasalahan yang kita duga ada kesalahan," ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga mengendus adanya indikasi percobaan penggelembungan suara atau kecurangan yang akan terjadi pada hari H-nya nanti.
“Intinya kami terus mengawasi jalannya Pilkada di dua kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya. (wlh/vin)