PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kota palangka Raya H Abdul Hayie mengimbau masyarakat agar mewaspadai saat membeli parcel atau bingkisan untuk Natal. Pasalnya, bisa saja parcel berisi makanan yang dijual kedaluwarsa atau melewati batas waktu konsumsi.
”Masyarakat agar jeli membeli parcel. Selain itu, juga harus memperhatikan tanggal kedaluwarsanya. Kondisi fisik kemasan juga menjadi pertimbangan sebelum membeli parcel, siapa tahu ada yang rusak namun tetap dijual dan dibuat dalam bikisan parcel,” kata Abdul Hayie, kemarin.
Anggota Komisi B ini menambahkan, barang atau produk makanan maupun minuman yang sudah mendekati tanggal kedaluwarsa, sebaiknya jangan dibeli. Selain itu, kecacatan produk juga harus jadi perhatian. Sebab, hal tersebut bisa menjadi pertanda barang tersebut rusak atau tak layak dikonsumsi.
”Jangan mudah tertipu dengan penampilan parcel, tetapi yang harus kita waspadai adalah masa berlaku barang tersebut," kata legislator PPP itu.
Mengonsumsi makanan maupun minuman yang sudah kedaluwarsa, lanjutnya, bisa menyebabkan gangguan pencernaan, seperti mual dan diare. Jenis makanan hewani lebih berisiko karena kandungan bakteri dampaknya lebih berat daripada sayur atau buah.
Hayie menegaskan, untuk melindungi masyarakat dari parcel kedaluwarsa, penjual diminta mencantumkan alamat dan nama tokonya. Dengan demikian, penjual parcel akan segan melakukan kecurangan.
”Apabila ada penjual parcel yang curang, sebaiknya konsumen melaporkan hal itu ke pihak terkait," katanya.
Hayie juga meminta pihak terkait, seperti Diskoperindag, Dinas Kesehatan, dan BPOM menggencarkan pengawasan terhadap berbagai produk yang beredar menjelang perayaan Natal dan tahun baru. (wlh/ign)