KUALA KURUN – Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) Tahun Anggaran 2017 ada kenaikan sebesar 1,64 persen dibanding tahun 2016. Bahkan, DIPA tersebut telah diserahkan secara bersama kepada seluruh instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Gumas.
Bupati Gumas Arton S Dohong mengungkapkan, DIPA yang masuk dalam APBD Kabupaten Gumas Tahun 2017, yang diterima dari pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Kalteng, berupa alokasi dana transfer ke daerah dan Dana Desa. Secara keseluruhan berjumlah Rp 987.150.144.000 atau bertambah Rp 15.914.157.000 dibanding tahun lalu.
”DIPA Tahun 2017 ini memang ada kenaikan sebesar 1,64 persen, jika dibandingkan dengan tahun 2016 yang berjumlah sebesar Rp 971.235.987.000,” ucap Arton di Kantor Bappeda Gumas, Senin (19/12) siang.
Ke depan, kata Arton, Pemkab Gumas berharap kepada pemerintah pusat agar memberikan perhatian terhadap daerah pemekaran, terutama untuk Kabupaten Gumas. Pasalnya, pembangunan di wilayah ini cukup berat, terutama membangun jalan dan jembatan, karena masih banyak yang memerlukan penanganan secara serius oleh pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten.
”Penyerahan DIPA ini kita lakukan sesuai dengan instruksi oleh Gubernur Kalteng, bahwa paling lambat 19 Desember sudah diserahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Gumas Kamiar menambahkan, adapun rincian DIPA yang masuk dalam APBD Kabupaten Gumas Tahun 2017, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 564.860.077.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 159.523.059.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik Rp 81.634.631.000. Selanjutnya, dana Bagi Hasil Pajak Rp 19.252.006.000, dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Rp 71.232.087.000 dan Dana Desa Rp 90.648.284.000. (arm/fin)