SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 24 Desember 2016 17:56
Sosialisasikan Fatwa MUI secara Santun
Ketua MUI Kotawaringin Barat (Kobar) M Chabib

PANGKALAN BUN- Adanya  Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat untuk  umat muslim agar tidak menggunakan atribut natal memang bersifat mengikat, khusus bagi umat muslim.

Menanggapi hal itu Ketua MUI Kotawaringin Barat (Kobar) M Chabib mengatakan, fatwa itu akan disosialisasikan secara baik-baik dan santun kepada masyarakat, khususnya umat muslim kendati tidak perlu sampai melakukan aksi sweeping.

"Tidak ada sanksi apapun kalau ada yang memakai. Namun alangkah baiknya jika umat muslim tidak menggunakan atribut Natal," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya,  fatwa tersebut mengacu kepada perintah-perintah dalam Kitab Suci Al-Quran. Dirinya menyebut, jika seseorang tidak menjalankan perintah yang tercantum ke dalam Kitab Suci Al-Quran maka MUI Kotawaringin Barat tidak dapat memberikan sanksi kepada orang tersebut.

"Contohnya saja Sholat wajib 5 waktu, jika ada yang melanggar maka kita tidak dapat berbuat apa-apa. Nah apalagi jika perintah tersebut berbentuk fatwa yang dibuat oleh manusia juga," tambahnya.

Senada dengan MUI Kotawaringin Barat, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kotawaringin Barat Eko Purwanto juga menegaskan bahwa pihaknya juga tidak merencanakan aksi apapun terkait terbitnya fatwa larangan mengenakan atribut Natal itu.

"Kita belum merencanakan aksi apa pun, karena juga saat ini sudah memasuki masa libur kuliah sehingga pengurus dan anggota banyak yang tidak berada di tempat,"tandasnya. (rin/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers