SAMPIT – Kesadaran masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur untuk membayar pajak daerah, dinilai masih rendah. Pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kotim mengungkapkan, tidak sedikit para pengusaha dan pengelola rumah makan dan lainnya yang mangkir jika dihadapkan pada urusan pajak daerah.
Hal itu seperti disebutkan oleh Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kotim Yuri Setya Budi, beberapa waktu lalu.Menurutnya, agar masyarakat bisa sepenuhnya taat dalam membayar pajak daerah, memang memerlukan waktu yang cukup panjang.
Dirinya menyebutkan, cukup banyak warga yang mengatakan bahwa pihak mereka tidak melakukan sosialisasi masalah pajak daerah yang dipungut dari hasil usaha mereka. Padahal, sebenarnya sosialisasi mengenai pajak selalu pihaknya lakukan, dengan catatan terhadap para pengusaha yang mendaftarkan usaha mereka.
”Jadi di aturan itu disebutkan, semua orang yang ingin membuka usaha, baik itu kuliner, hiburan, hotel dan lainnya wajib untuk mendaftarkan diri. Sosialisasi mengenai membayar pajak 10 persen dari omset penjualan itu dilakukan saat mereka mendaftarkan usaha mereka tersebut. Tapi saat ini, mereka kebanyakan tidak mau mendaftarkan usaha mereka,”papar Yuri.
Hal inilah, lanjutnya, yang membuat kebanyakan pengusaha berkilah dan menyebut bahwa tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh pihak saat memungut pajak 10 persen dari penghasilan usaha mereka.
Untuk melakukan sosialisasi menyeluruh, Yuri menyebutkan hal itu baru dilakukan saat ada pergantian dalam isi Perda yang mengatur mengenai pajak. Sementara untuk saat ini, perda mengenai pajak daerah masih memakai Perda yang dikeluarkan pada tahun 2010 dan belum ada perubahan.
”Ini terjadi dihampir semua usaha. Beda dengan di Jawa, kesadaran untuk membayar pajak itu tinggi. Kalau kita disini sebagian besar suka menghindar dari pajak, ini susahnya. Makanya perlu waktu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak ini,” puungkasnya. (sei/gus)