SAMPIT—Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Taufiq Mukri meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap disiplin dalam bekerja, dengan tidak menambah hari libur pasca libur Natal dan cuti bersama. Ia pun menegaskan, apabila ada ASN yang membandel dengan sengaja menambah hari libur maka Pemkab akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
”Jangan ada yang sengaja menambah libur dengan sendirinya, karena kalau ada akan dikenakan sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Libur sekarang kan sudah cukup panjang, jadi tidak ada alasan buat nambah libur lagi,” tegasnya, Senin (26/12).
Dipaparkan Taufiq, libur dalam rangka peringatan Hari Natal hanya berlaku selama 2 hari, yakni pada tanggal 25 sampai 26 Desember 2016. Oleh sebab itu, pada hari berikutnya 27 Desember, seluruh ASN diharuskan untuk kembali bekerja sesuai tugasnya sebagai pegawai pemerintahan.
Kemudian lanjutnya, berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010, bagi ASN yang melanggar kedisiplinan akan diberikan sanksi berupa hukuman disiplin yang terdiri dari 3 tingkat, yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk hukuman disiplin ringan berupa teguran mulai dari lisan, tulisan, hingga surat pernyataan tidak puas terhadap kinerja ASN tersebut. Hukuman disiplin sedang, bisa berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sementara hukuman disiplin berat dibagi menjadi 5 tingkat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian secara tidak terhormat sebagai ASN.
"Kita tentu tak ingin hal itu terjadi, maka dari itu diharapakan semua ASN bisa bekerja secara profesional dan sesuai dengan tupoksinya masing-masing," tandas Taufiq Mukri.
Oleh sebab itu ia berharap dengan berakhirnya masa libur nasional, semua ASN dapat kembali bekerja dan melakukan tugas sebagai seorang abdi negara dengan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. (vit/gus)