KUALA KURUN – Damang Kepala Adat bersama Mantir Perdamaian Adat Desa dan Kelurahan se Kecamatan Tewah melaksanakan rapat kerja, yang bertujuan dalam rangka menyusun program produk hukum adat, di wilayah kedamangan Kecamatan Tewah tahun 2017.
Damang Tewah, Patha Asi mengatakan, rapat kerja ini dilakukan untuk menyamakan persepsi menjalankan tugas kedamangan di bidang penegakan hukum adat, sehingga dalam mengambil sebuah kebijakan harus sesuai dengan hasil kesepakatan rapat kerja ini.
”Rapat kerja ini kita lakukan untuk menyamakan persepsi, sehingga apabila terjadi permasalahan di desa, mantir adat desa tidak menentukan sesuatu berdasarkan kewenangan mereka, tetapi berdasarkan hasil kesepakatan rapat kerja hari ini,” ucap Patha, Jumat (13/1) siang.
Dalam rapat kerja ini, kata dia, ada beberapa hal yang dibahas dan telah menjadi keputusan bersama. Salah satunya yakni, bagaimana biaya administrasi perkawinan secara adat dan sebagainya.
”Kita ingin menyamakan visi misi menjadi satu persamaan persepsi dalam menjalankan dan menegakkan hukum adat, sehingga tidak ada lagi perbedaan dalam menjalankan hukum adat di wilayah kedamangan Kecamatan Tewah,” ujarnya.
Sebelumnya, sambung dia, dari kedamangan Kalteng telah menentukan mekanisme dan biaya administrasi perkawinan adat, di mana antara satu desa dengan desa yang lain tidak sama. Hal ini pun menimbulkan tidak adanya kekompakan antar masing-masing mantir adat desa.
”Atas dasar tidak kompak inilah, kita melaksanakan rapat kerja, sehingga nantinya dalam penetapan administrasi perkawinan adat bisa seragam dan sama,” tandasnya. (arm/fin)