KUALA KURUN – Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Letus Guntur mengatakan, akan melakukan cross check dan mendata jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Gumas.
”Dalam waktu dekat, kita akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan cross check terhadap TKA di Kabupaten Gumas. Ini kita lakukan agar diketahui secara pasti jumlah TKA yang bekerja di sini,” ucap Letus diruang kerjanya, Jumat (13/1) pagi.
Menurut dia, berdasarkan informasi dari bidang tenaga kerja, pada tahun 2016 lalu, hanya ada dua orang TKA di Kabupaten Gumas. Keduanya tercatat bekerja di salah satu perusahaan besar swasta (PBS) yang berada di Kecamatan Manuhing.
”Untuk sekarang ini, kita belum tahu posisi keduanya sekarang apakah masih ada atau sudah tidak berada lagi di sana,” ujar Letus.
Mengenai kelengkapan dokumen keimigrasian yang dimiliki dua TKA tersebut, lanjut Letus, pihaknya pun belum mengetahui apakah sudah lengkap atau belum. Namun yang pasti, tegasnya, apabila tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian, maka akan dideportasi.
”Kita juga akan menyurati setiap PBS, apakah ada TKA yang bekerja di PBS atau tidak. Setelah itu, bersama dengan Badan Kesbangpol Kabupaten Gumas, kita akan langsung ke lapangan untuk memantau dan melihat TKA tersebut,” terangnya.
Disinggung terkait jumlah TKA yang jumlahnya lebih dari dua orang, pihaknya pun tidak menampik hal tersebut. Berdasarkan informasi yang masuk, ada belasan TKA yang bekerja di pembangunan PLTU, Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan.
”Untuk memastikan kebenarannya, kita akan cross check ke lapangan terlebih dahulu, sehingga data yang dikumpulkan benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (arm/fin)