SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 17 Januari 2017 06:25
Kepala SKPD Wajib Tegur Bawahan yang Malas
PIMPIN RAPAT : Bupati Gumas Arton S Dohong didampingi Sekda Kamiar, saat memimpin rapat dengan para ASN, dalam rangka melaksanakan kunjungan ke setiap Kantor SKPD, Senin (16/1) pagi.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong menugaskan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar menegur bawahannya yang tidak aktif dalam bekerja. Alasannya, itu salah satu tugasnya selaku pimpinan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar.

“Kalau ada bawahan yang tidak aktif dalam bekerja, Kepala SKPD harus memberikan teguran. Sebab kalau tidak diberikan teguran, maka akan menjadi kewenangan Bupati untuk menegur kepala SKPD yang bersangkutan,” ucap Arton memberikan arahan saat melakukan kunjungan di Kantor Dinas Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (DKPP) Kabupaten Gumas, Senin (16/1) pagi.

Dia menuturkan, pihaknya pun sudah menugaskan kepala dinas/badan untuk memantau seluruh kegiatan pejabat/ASN yang ada di lingkungan masing-masing. Kalau kepala dinas/badan tidak melakukan pembinaan, dan jika ada ketahuan bahwa ada ASN yang tidak aktif, maka yang akan ditegur adalah kepala SKPD atau pimpinannya.

”Pembinaan terkait dengan disiplin ASN ini akan kita lakukan secara berjenjang, mulai dari staf, kasi, kasubag, kabid, sekretaris hingga kepala dinas/badan,” tegasnya.

Selain aktif dalam bekerja, Arton mengharapkan kepada setiap ASN untuk lebih meningkatkan disiplin dan kinerja. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Siapapun itu, baik itu ASN, tenaga honorer dan tidak terkecuali pejabat harus tunduk dan patuh dengan peraturan tersebut.

Arton pun meminta, agar peraturan yang ada tersebut ditempel disetiap ruangan, sehingga ASN yang bekerja bisa mengerti dan paham. Termasuk juga, ditempel terkait dengan sanksi yang akan diterapkan ketika itu dilanggar oleh ASN.

”Kita kan punya aturan, dan itu harus ditegakkan. Setiap pegawai yang dimulai dari perangkat desa hingga badan/dinas harus mematuhi aturan tersebut,” pungkasnya. (arm/fin)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers