PALANGKA RAYA – Insiden tabrak lari yang merenggut nyawa Kasiani (74), seorang nenek di Jalan RTA Milono pada 18 Januari lalu akhirnya terungkap. Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, Sat Lantas Polres Palangka meringkus Nur Wahidin (38). Pria itu mengaku lari karena ketakutan setelah menabrak nenek tersebut.
Wahidin kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Palangka Raya. Polisi juga mengamankan sepeda motor dengan nomor polisi KH 3071 TS warna putih hitam, STNK dan SIM. Wahidin diamankan polisi dari rumah kerabatnya di Jalan Panenga IX, Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sebangau.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Lantas Cristian Maruli Tua, Sabtu (20/1), mengatakan, saat kejadian korban menyeberang jalan. Wahidin tak sempat menghindar dan langsung menghantam korban hingga meninggal dunia. Pelaku melarikan diri dan bersembunyi.
”Pelaku berhasil kita amankan. Setelah sebelumnya anggota di lapangan melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, serta olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaksanakan setelah kecelakaan tersebut,” ujarnya.
Lili menambahkan, untuk keterangan lebih lanjut, penyidik masih melakukan pemeriksaan. Dari pengakuan pelaku, dia melarikan diri karena ketakutan. Wahidin dibidik Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 312 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Seperti diberitakan, Kasiani (74), warga Jalan RTA Milono Palangka Raya, ditemukan tewas di pinggir jalan, dekat persimpangan jalan Jalan Tilung dan RTA Milono, dekat kantor bulog, Rabu (18/1) dini hari. Kasiani menjadi korban tabrak lari setelah membuang sampah. (daq/ign)