SAMPIT – Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur M Taufiq Mukri mengimbau dan mengingatkan para guru agar bersikap serta bertindak hati-hati mengenai masalah pungutan-pungutan sekolah. Ini dilakukan agar para guru terhindar dari permasalahan hukum yang berkaitan dengan pungutan liar.
”Kita berharap agar para guru dapat berhati-hati, agar dalam pelaksanaannya pungutan-pungutan yang ada di sekolah. Harus ada payung hukum dan landasan dasarnya. Karena tim Saber Pungli saat ini sudah dibentuk berdasarkan keputusan pusat dan timnya juga sudah dibentuk di daerah,” ucapnya belum lama ini.
Dirinya juga mengatakan, pungutan-pungutan yang ada di sekolah masih bisa dilakukan, selama ada payung hukumnya. Tetapi jika tidak, ia mengharapkan agar para guru dan juga kepala sekolah selaku ‘manajer’ suatu sekolah untuk lebih baik tidak melakukannya.
”Apabila tidak ada payung hukum dan landasan dasarnya, tidak usah sajalah dilakukan . Karena nanti akan berurusan dengan tim saber pungli dan hukum,” tegas Taufiq.
Selain itu dipaparkannya, berdasarkan rincian Satgas Saber Pungli pusat, kegiatan pendidikan memang banyak yang berpotensi masuk dalam pungutan liar. Jumlahnya mencapai 58 item, termasuk diantaranya adalah pendaftaran masuk siswa baru sekolah negeri, uang OSIS, biaya wisuda, seragam, perpisahan dan lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan (disdik) Kotim Suparmadi sebelumnya mengakui, ke-58 item tersebut rawan penyalahgunaan. Tetapi, itu tergantung bagaimana pihak-pihak terkait menyikapinya. Itu sebabnya, dirinya juga mengimbau agar dalam pelaksanaannya, item-item yang rawan pungli tersebut harus diproses pihak sekolah sesuai aturan yang berlaku.
”Itu tergantung bagaimana kita menyikapinya. Selama itu dilakukan berdasarkan payung hukum dan aturan yang berlaku, misalnya seperti adanya komite sekolah. Yang jelas saya yakin, keberadaan komite sekolah itu dalam rangka membantu sekolah yang mungkin secara finansial memiliki keterbatasan untuk menjalankan programnya,” pungkas Suparmadi. (sei/gus)