KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menetapkan status darurat bencana di wilayah itu, Kamis (26/1). Penetapan tersebut karena intensitas hujan yang tinggi dalam beberapa hari terakhir, sehingga air sungai meluap dan berimbas pada kerusakan jalan dan jembatan di Kecamatan Kurun dan Sepang.
Bupati Gumas Arton S Dohong yang memimpin rapat penetapan status itu mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), masyarakat, dan kontraktor, harus segera menangani titik jembatan dan jalan yang rusak, untuk menjamin kelancaran arus barang dan orang.
”Bencana yang terjadi mengakibatkan kerusakan jembatan dan jalan di ruas jalan Kuala Kurun – Sepang Simin disepakati karena bencana. Untuk statusnya sekarang, kita tetapkan menjadi darurat bencana,” kata Arton.
Terhadap jembatan yang putus, lanjutnya, untuk sementara akan ditangani secara darurat menggunakan dana tak terduga. Hal itu dilakukan sebagai tanggung jawab pemerintah untuk memberikan jaminan, kelancaran, akses, aktivitas, dan mobilitas arus barang dan orang.
”Ini akan ditangani secara darurat dulu, sembari menunggu penanganan secara serius dan pembangunan permanen,” katanya.
Arton menegaskan, selama penanganan, jangan ada yang coba melakukan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Intinya, apa yang dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan pemerintah.
”Saya minta dalam rangka kita menggunakan dana tidak terduga, agar selalu berkonsultasi dengan Kajari dan Kapolres, agar kita tidak disalahkan masyarakat. Jangan ada yang coba-coba mengambil kesempatan yang merugikan masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Ke depan, lanjut dia, Pemkab Gumas akan mengusulkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait upaya pembangunan jembatan permanen. BPBD dan DPU diminta segera melengkapi data, dokumen, dan hal yang bersifat teknis sebagai pendukung usulan tersebut. (arm/ign)