KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat terkait pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Hamauh FM. Rapat ini dilakukan mengingat berakhirnya masa kepengurusan pengelola radio tahun 2016.
Bupati Gumas Arton S Dohong mengatakan, Radio Hamauh FM telah didirikan sejak tahun lalu. Pendirian radio milik Pemkab Gumas ini untuk mencerdaskan masyarakat dan melakukan siaran yang berkaitan dengan program pemerintah untuk dipublikasikan kepada masyarakat.
”Keberadaan Radio Hamauh FM ini untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah agar dapat menyosialisasikan aturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku, dengan melewati satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing,” kata Arton, Jumat (27/1).
Kepala Studio Radio Hamauh FM Guanhin mengatakan, rapat tersebut mengagendakan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pengelola Radio Hamauh FM untuk tahun 2016 dan Rencana Pengelolaan Radio Hamauh FM tahun 2017.
”Selama satu tahun belakangan, LPPL Radio Hamauh milik Pemkab Gumas ini telah menunjukkan komitmennya mengudara dan menyampaikan informasi, serta hiburan kepada masyarakat Gumas,” ujarnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Gumas Muri mengharapkan LPPL Radio Hamauh secepatnya mendapat izin operasional, mengingat selama ini hanya menggunakan izin prinsip siaran dari Kantor Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
”Kita harapkan izin operasionalnya segera diperoleh, sehingga legalitas LPPL Radio Hamauh bisa diakui,” ujarnya.
Rencananya, dalam waktu dekat, rapat akan kembali dilaksanakan untuk membahas berbagai rancangan program agar lebih rinci, berguna bagi masyarakat luas, serta dapat diterima seluruh lapisan masyarakat di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. (arm/ign)