PANGKALAN BUN- Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan bupati (pilbup) Kobar sudah ditetapkan sebanyak 175.880 orang. Namun masyarakat Kobar bakal tetap bisa mencoblos jika tidak terdaftar di DPT. Mereka akan masuk dalam kategori tambahan.
Komisioner KPU Kabupaten Kobar Divisi Data, Puji Suharyanti menjelaskan, masyarakat pemilih di Pilbup yang tidak masuk ke dalam DPT nantinya bisa menggunakan Elektronik KTP saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Karena itu dirinua mengharapkan, masyarakat Kobar bisa mengurus adminisrrasi kependudukan dengan baik.
Dikatakannya, setiap TPS nantinya akan disediakan daftar tambahan untuk warga yang memiliki E-KTP Koba, agar tetap bisa memberikan hak suaranya.
”Saat datang ke TPS, masyarakat nantinya harus membawa KTP elektronik (E-KTP) atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) jika yang bersangkutan telah melakukan perekaman E-KTP,” terang Puji.
Dijelaskannya lagi, KPU Kabupaten Kobar telah menetapkan Jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 175.880 jiwa, jumlah itu berkurang dari jumlah DPT yang ditetapkan pada 15 Desember 2016 lalu, sebanyak 176.565 jiwa.
Puji mengakui, penyisiran data pemilih bisa saja belum sempurna. Pasalnya, petugas masih banyak menemukan kendala saat mencocokkan data di lapangan. Meski demikian, ia menjamin proses penyisiran data Pilkada Kobar sudah dilakukan secara transparan, dengan melibatkan berbagai pihak.
Dirinya juga mengingatkan, pemilih tambahan yang berbekal KTP Elektronik atau surat keterangan hanya bisa memilih di TPS sesuai domisili. "Jangan sampai ada anggapan boleh memilih di mana saja hanya dengan membawa KTP elektronik dan surat keterangan," pungkasnya. (rin/gus)