KUALA KURUN – Kepolisian Resort (Polres) Gunung Mas (Gumas) menetapkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gumas sebagai tersangka korupsi. Keduanya adalah, WJ yang menjabat Kepala Dinas (Kadis) dan SL mantan kepala bidang (kabid).
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan fisik pembangunan Gedung Perkuliahan dan Perpustakaan Stikes Kuala Kurun Tahun Anggaran 2015, Kecamatan Kurun, Gumas. Sumber dananya dari dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2015, dengan kerugian negara sebesar Rp Rp 227.506.933,66.
”Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan fisik pembangunan Gedung Stikes Kuala Kurun Tahun Anggaran 2015,” kata Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay dalam jumpa pers di Mapolres Gumas, Minggu (29/1).
Penetapan tersangka, kata dia, melalui proses panjang. Pihaknya memeriksa 23 saksi dan empat ahli, yakni ahli bangunan dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin; Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Palangka Raya; Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri); dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng.
”Dari keterangan masing-masing ahli, pembangunan gedung Stikes Kuala Kurun tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Bahkan, dari keterangan ahli Kemendagri, perbuatan tersangka menyalahi ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjutnya, pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan dan gedung perpustakaan Stikes Kuala Kurun sudah selesai 100 persen dan dituangkan dalam berita acara serah terima pekerjaan antara Ketua Stikes Kuala Kurun dan Ketua Panitia Pembangunan.
”Para tersangka ini menyatakan pembangunannya sudah selesai 100 persen, namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen. Terlihat masih terdapat pekerjaan yang belum dikerjakan dan terjadi kemahalan harga serta penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, ujar Daulay, tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut bisa bertambah. Akan tetapi, akan dilaksanakan gelar perkara terlebih dahulu dalam penetapan tersangka lain.
”Tidak menutup kemungkinan, akan bertambah tersangka baru, selain kedua tersangka tersebut,” tuturnya.
Dia menambahkan, dari pihak kejaksaan, berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan P21. Pada Senin (30/1), berkas perkara keduanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas.
”Untuk sementara, kedua tersangka belum kita lakukan penahanan, karena keduanya masih kooperatif,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 dan Subsider Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
”Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (arm/ign)