PALANGKA RAYA – Tes bagi tenaga kontak di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah selesai dilaksanakan.
Dari 1.846 tenaga kontrak yang mengikuti tes tersebut, semuanya dinyatakan lulus dan akan diangkat tahun ini. Rencananya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga kontrak ini bakal diterbitkan awal bulan Februari.
Meski demikian, hal tersebut bukan tanpa masalah. Pasalnya 1.846 tenaga kontrak ini tidak sesuai dengan jumlah yang diusulkan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPKD).
Sehingga anggaran yang dimiliki SKPD sudah dipastikan tidak mencukupi untuk mengakomodir tenaga kontrak di lingkungannya sendiri.
“SKPD mengusulkan tenaga kontrak sesuai dengan kemampuan anggaran. Ternyata dari laporan dari SKPD, jumlah tenaga kontrak tidak sesuai dengan anggaran yang dimiliki. Ini yang masih kami carikan solusi. Yang saya khawatirkan itu, angka punya kami tidak valid,” kata Pj Sekda Kalteng, Syahrin Daulay, Senin (30/1).
Ia menyebutkan, dari 1.846 tenaga kontrak yang dinyatakan lulus, 172 orang di antaranya yang belum teranggarkan untuk penggajian. Jumlah 172 orang tersebut, ujarnya, merupakan keseluruhan dari masing-masing SKPD.
“Seperti di Dinas Pekerjaan Umum ada 60 orang, dan dinas lainnya masing-masing jumlahnya berbeda. Tapi, 172 ini saya pastikan tenaga kontrak lama. Cuma untuk penganggaran gajinya masih dibicarakan lagi,” lanjutnya.
Ia menuturan masalah ini memang disebabkan kendala anggaran. Sebab gaji setiap tenaga kontrak per bulan berkisar Rp 2,2 juta hingga Rp 2,4 juta, tergantung posisi kerja. Sehingga dibutuhkan dana besar untuk membayar honornya dan harus dianggarkan dalam APBD.
Ditambahkan, koordinasi sebagai upaya melihat apakah ada kemungkinan dilakukan revisi untuk membayar honor 172 tenaga kontrak tersebut dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Terkait hal ini pun dia meminta dengan Bagian keuangan untuk mendapatkan solusinya.
“Kami akan upayakan tanggal 1 Februari, semua tenaga kontrak yang telah dites ulang itu diterbitkan SK. SK-kan diterbitkan oleh SKPD yang bersangkutan. 172 tenaga kontrak yang belum punya honor itu pun diupayakan mendapat SK,” lanjutnya.
Lebih jauh disampaikan bahwa seleksi ulang terhadap tenaga kontrak bukan sekedar menguji kemampuan, namun juga untuk melihat apakah orangnya benar-benar ada atau sekadar data di SKPD.
“Takutnya cuma ada namanya, tapi orangnya tidak ada. Anggapan itu sering disampaikan ke Pemprov, sehingga perlu dibuktikan. Setelah dilakukan tes ulang, ternyata semua tenaga kontrak ada orangnya. Ya sudah semua lulus, tidak ada yang diberhentikan,” pungkasnya. (sho/fm)