SAMPIT – Setelah sekitar 3 bulan lebih menanami dan merawat sawah dengan penuh kerja keras, tiba saatnya para petani padi di Sungai Sugih Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, menikmati hasil jerih payah mereka. Namun, ada yang berbeda dalam panen kali ini yang menambah suka cita para petani. Yakni, berkat mesin bantu panen yang diberikan pemerintah dianggap sangat bermanfaat karena memudahkan dan mempercepat proses panen mereka.
”Ini perdananya kami memakai mesin bantu panen yang diberikan oleh pemerintah. Rasanya senang, kerjaan jadi lebih ringan dan cepat. Kami sangat berterimakasih kepada pemerintah daerah atas bantuan ini,”ungkap Usnanto salah seorang petani, Minggu (29/1) kepada Radar Sampit.
Sebelumnya mereka, para petani, masih memanen menggunakan cara tradisional dengan menggunakan peralatan seadanya, seperti ani-ani dan arit, yang membuat proses memanen cukup lama. Dicontohkannya untuk panen lahan setengah hektar saja memakan waktu sekitar 2 minggu. Tapi, dengan adanya mesin canggih tersebut proses memanen menjadi berkali-kali lebih cepat. Terlebih lagi mesin panen tersebut dilengkapi dengan alat perontok padi, yang membuat dua pekerjaan bisa diselesaikan sekaligus.
Lurah Kota Besi Hulu Elly Marethe menambahkan, panen yang sedang berlangsung di Sungai Sugih tersebut merupakan panen periode ketiga atau yang biasa disebut dengan kenyala oleh petani setempat.
”Lahan pertanian di Sungai Sugih ini biasanya ada 3 periode tanam dalam setahun dan ini adalah panen ketiga. Meskipun begitu, hasil panennya juga tidak kalah banyak dibandingkan dengan panen raya,” tambahnya.
Dikatakan Elly pula, saat ini ada sekitar 700 hektare lahan pertanian di Kelurahan Kota Besi Hulu, tapi tidak semuanya ditanami padi. Ada juga tumbuhan lainnya seperti jagung dan sayur-sayuran. Sedangkan lahan pertanian di Sungai Sugih luasnya sekitar 150 hektar, dan mayoritas padi yang ditanam adalah jenis Gogo.
Sementara itu untuk perluasan lahan pertanian, Elly mengaku bukan wewenang pihaknya, karena sebagian besar lahan pertanian tersebut milik warga. Jadi sekalipun pemerintah mengusulkan untuk perluasan lahan, tetaplah yang menentukan pemilik lahan itu sendiri. (vit/gus)