KUALA KURUN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta masyarakat agar segera mengganti akta kelahiran manual menjadi akta kelahiran aplikasi. Layanan penggantian akta kelahiran ini tidak dipungut biaya, alias gratis.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Gumas Margori Limin mengatakan, pergantian akta kelahiran dari manual ke aplikasi ini dilakukan agar pengelolaan administrasi tertata rapi dan terdata di data base, baik di kabupaten maupun pusat.
”Berdasarkan kebijakan kami, pergantian akta kelahiran manual ke aplikasi dilakukan agar di kemudian hari masyarakat tidak kesulitan dalam kepengurusan administrasi kependudukan,” kata Margori, Selasa (31/1).
Cara menggantinya, kata dia, sangat mudah. Masyarakat cukup datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa akta kelahiran manual. Nanti petugas akan memprosesnya dengan menggantinya ke akta kelahiran aplikasi.
”Akta kelahiran kan salah satu dokumen kependudukan penting, yang digunakan untuk mengurus BPJS, menyekolahkan anak, menikah, dan lainnya. Masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran, kami minta segera mengurusnya,” ujar Margori.
Selain itu, tambah dia, masyarakat juga diingatkan selalu tertib dalam mengurus administrasi kependudukan lainnya, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), akta kematian, surat keterangan pindah, baik itu keluar maupun masuk ke wilayah Gumas.
”Kemudian, pasangan yang sudah menikah wajib memiliki surat nikah yang sah menurut agama yang dianut dan wajib memiliki akta perkawinan. Bagi pasangan nikah yang sudah cerai dan sudah ada keputusan pengadilan, wajib memiliki akta perceraian,” tandasnya. (arm/ign)