PANGKALAN BUN – Tahanan kota yang nekat berjualan sabu-sabu akhirnya ditahan. Sabu tersebut dikendalikan dari penjara di Kalimantan Barat. Status tahanan kota yang diberikan Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun kepada ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA, seharusnya digunakan untuk mengobatkan sang anak yang menderita gangguan jantung.
Karena perbuatannya itu, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menjebloskannya ke sel tahanan. ”Pelaku terpaksa kita tahan, karena aturannya memang demikian. Tetapi, apakah nanti mendapat kebijakan dari pimpinan itu kita belum tahu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kobar AKP Kariatmono, kemarin (1/2).
Menurutnya, hasil tes urine terhadap SA positif sabu. Selain mengedar, pelaku juga diduga pengguna. Anaknya yang masih berumur 9 bulan masih akan dilakukan tes urine, apakah positif narkoba atau tidak. ”Kita akan tes urine juga anaknya yang masih kecil itu,” tegas Kari.
Sementara ini, sang anak masih ikut ibunya, tetapi masih akan diupayakan supaya bisa dirawat keluarganya. Satres Narkoba Polres Kobar masih melakukan pengembangan. Dari pengakuan SA, barang haram tersebut diperoleh melalui seseorang bernama Botak alias JD di Rutan Pontianak Kalbar.
Barang tersebut dikirim melalui paket buah yang dititip di salah satu travel jurusan Pontianak – Pangkalan Bun dengan harga Rp 900 ribu per gramnya, sementara ekstasi seharga Rp 100 ribu per biji. Sabu dibeli dengan cara utang dan dijual kembali seharga Rp 1,2 per gram dan ekstasi Rp 150 ribu per biji.
Seperti diketahui, SA yang berstatus tahanan kota beralasan ingin mengobati anaknya yang mengalami gangguan jantung. Namun, itu ternyata modusnya untuk kembali berbisnis sabu dan ekstasi. Dia digerebek Minggu (29/1), sekitar pukul 21.00 WIB.
SA (38) ditangkap di sebuah barakan Jalan Bhayangkara gang Batangwar RT 25 Kelurahan Madurejo Pangkalan Bun. Barang bukti yang ditemukan di kediamannya, yaitu 31 paket sabu seberat 28 gram, 10 butir ekstasi 3,28 gram, alat isap sabu, dan timbangan digital.
SA sebelumnya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan vonis 7 tahun dan saat ini proses banding. Lebih menyedihkan lagi, ternyata sang suami kini juga berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pangkalan Bun terjerat kasus yang sama. Hukumannya 5 tahun. (sam/ign)