PANGKALAN BUN – Aparat kepolisian belum menemukan tersangka satu pun dalam kasus judi sabung ayam yang digerebek di BTN Pinang Merah, Desa Pasir Panjang, Minggu (29/1) lalu. Barang bukti yang diamankan sejak penggerebekan, yakni tiga ekor ayam jago masih ditahan. Selain itu, sebanyak 37 motor juga belum diambil pemiliknya.
Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, pihaknya belum menemukan bandar judi sabung ayam tersebut. Termasuk dengan penyedia tempat arena judi sabung ayam yang selalu mangkir setelah beberapa kali dipanggil.
”Kalau tersangka belum ada. Soalnya yang menyediakan tempat kemarin sudah dilakukan pemanggilan, belum hadir ke kantor," ujar Zaldy, Jumat (3/2) kepada Radar Pangkalam Bun.
Zaldy menuturkan, penyitaan barang bukti kendaraan roda dua yang ditinggal lari oleh pemiliknya, baik milik penonton, penjudi, maupun bandar, dari 49 kendaraan roda dua yang diamankan di halaman Mapolres Kobar, hanya 12 orang yang sudah mengambil kendaraannya tersebut.
”Orang yang sudah mengambil kendaraannya itu, orang yang kemarin menjadi saksi," ujar Zaldy.
Zaldy menuturkan, apabila pemilik kendaraan ingin mengambil, harus datang membuat surat pernyataan dan membawa surat kendaraan lengkap. ”Barang bukti motor, jika pemiliknya datang membuat pernyataan ke kantor, bisa diambi," ujarnya.
Seperti diberitakan, Kapolres Kobar AKBP Pria Premos bersama anggota menggerebek judi sabung ayam di BTN Pinang Merah, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Minggu (29/1). Sebanyak 12 orang, 49 kendaraan, dan tiga ayam jago diamankan aparat.
Dari hasil pemeriksaan sementara 12 orang yang diamankan hanya menjadi penonton. Mereka hanya dimintai membuat surat pernyataan untuk tidak mengikuti lagi kegiatan tersebut. Apabila suatu hari mereka diamankan kembali dengan kasus yang sama, akan dipidanakan. (jok/ign)