SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 04 Februari 2017 15:22
Tiga Ayam Ini Masih Ditahan Polisi

Belum Ada Tersangka, 37 Motor Penonton Judi Belum Diambil

JUDI: Barang bukti 3 ayam jago dan 37 kendaraan roda dua kini diamankan di Mapolres Kobar.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Aparat kepolisian belum menemukan tersangka satu pun dalam kasus judi sabung ayam yang digerebek di BTN Pinang Merah, Desa Pasir Panjang, Minggu (29/1) lalu. Barang bukti yang diamankan sejak penggerebekan, yakni tiga ekor ayam jago masih ditahan. Selain itu, sebanyak 37 motor juga belum diambil pemiliknya.

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, pihaknya belum menemukan bandar judi sabung ayam tersebut. Termasuk dengan penyedia tempat arena judi sabung ayam yang selalu mangkir setelah beberapa kali dipanggil.

”Kalau tersangka belum ada. Soalnya yang menyediakan tempat kemarin sudah dilakukan pemanggilan, belum hadir ke kantor," ujar Zaldy, Jumat (3/2) kepada Radar Pangkalam Bun.

Zaldy menuturkan, penyitaan barang bukti kendaraan roda dua yang ditinggal lari oleh pemiliknya, baik milik penonton, penjudi, maupun bandar, dari 49 kendaraan roda dua yang diamankan di halaman Mapolres Kobar, hanya 12 orang yang sudah mengambil kendaraannya tersebut. 

”Orang yang sudah mengambil kendaraannya itu, orang yang kemarin menjadi saksi," ujar Zaldy.

Zaldy menuturkan, apabila pemilik kendaraan ingin mengambil, harus datang membuat surat pernyataan dan membawa surat kendaraan lengkap. ”Barang bukti motor, jika pemiliknya datang membuat pernyataan ke kantor, bisa diambi," ujarnya.

Seperti diberitakan, Kapolres Kobar AKBP Pria Premos bersama anggota menggerebek judi sabung ayam di BTN Pinang Merah, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Minggu (29/1). Sebanyak 12 orang, 49 kendaraan, dan tiga ayam jago diamankan aparat.

Dari hasil pemeriksaan sementara 12 orang yang diamankan hanya menjadi penonton. Mereka hanya dimintai membuat surat pernyataan untuk tidak mengikuti lagi kegiatan tersebut. Apabila suatu hari mereka diamankan kembali dengan kasus yang sama, akan dipidanakan. (jok/ign)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 26 Juni 2025 16:08

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers