KUALA KURUN –Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan sepuluh Perda Gunung Mas (Gumas). Delapan perda yang dibatalkan telah memiliki surat keputusan (SK), sisanya masih menunggu SK Kemendagri.
”Jika dibatalkan secara substansi, biasanya ada SK. Kita masih menunggu SK tersebut,” kata Kabag Hukum Setda Hukum Pemkab Gumas Murie, Rabu (8/2).
Sepuluh perda tersebut, di antaranya Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan; Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi; Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal.
Kemudian, Perda Nomor 29 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Gumas; Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah; Perda Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
”Sedangkan dua perda yang masih menunggu SK pembatalan dari Kemendagri itu adalah perda tentang KTP dan tentang CSR. Mayoritas perda yang dibatalkan merupakan perda tahun 2011 dan 2012,” ujarnya.
Pembatalan terhadap perda ini, lanjut dia, karena ada beberapa hal, seperti ada kalimat atau kata-kata yang tidak substansi atau karena ada aturan yang sudah tidak berlaku, yang termuat didalam perda tersebut.
”Jadi, dari perda yang dibatalkan memang ada hal-hal tertentu sehingga dibatalkan. Contoh, ada perda mengenai wajib belajar 12 tahun. Namun karena kewenangan SMA itu ada di provinsi, maka itu dibatalkan,” tukasnya. (arm/ign)