KUALA KURUN – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi Djuang meminta pemkab melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Distranskerkop dan UMKM) Gumas, agar mendata, mengawasi, dan menertibkan keberadaan tenaga kerja asing (TKA).
”Kita imbau kepada instansi terkait untuk mengawasi, menertibkan, dan tindak sesuai aturan TKA yang bekerja di Gumas, jika mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap,” ucap Evandi, Jumat (10/2).
Berdasarkan kunjungan kerja (Kunker) DPRD di perusahaan bidang pertambangan batu bara dan informasi hasil pertemuan dengan masyarakat, lanjutnya, TKA yang bekerja di perusahaan tersebut berganti-ganti dan tidak melaporkan keberadaannya.
”Tolong ditertibkan, didata, dan tindak sesuai aturan. Jangan dibiarkan begitu saja. Apabila ada TKA yang masuk ke wilayah Gumas, harus melapor dengan dilampirkan dokumen keimigrasian yang lengkap,” kata politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Gumas Letus Guntur mengatakan, pihaknya akan melakukan cross check dan mendata jumlah TKA yang bekerja di Gumas.
”Kita akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan cross check terhadap TKA di Gumas. Ini kita lakukan agar diketahui secara pasti jumlah TKA yang bekerja di sini,” ujarnya.
Mengenai kelengkapan dokumen keimigrasian yang dimiliki dua TKA tersebut, lanjut Letus, pihaknya belum mengetahui apakah sudah lengkap atau belum. Namun, apabila tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian, akan dideportasi.
”Kita juga akan menyurati setiap PBS, apakah ada TKA yang bekerja di PBS atau tidak. Setelah itu, bersama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gumas, kita akan langsung ke lapangan untuk memantau dan melihat TKA tersebut,” pungkasnya. (arm/ign)