PANGKALAN BUN – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan muncikari E (43) dan dua pekerja seks komersial (PSK), IK (43) dan Z (27) di Jalan A Yani (Simpang Kodok), Kecamatan Pangkalan Lada, Kobar, Jumat (10/2). Petugas juga menyita belasan botol minuman keras (mitas) dari lokasi itu.
Komandan Regu III Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kobar Sayid A Badawi mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, ada satu orang yang terindikasi menjual miras segaligus muncikari, serta dua PSK di Simpang Kodok. Mereka berasal dari Dusun Dukuh Mola (Kalimati Baru) yang mencoba mengadu nasib di eks lokalisasi tersebut.
”Simpang Kodok sudah lama dibongkar, tapi mereka berani membangun lagi di sana,” kata Badawi, Jumat (10/2).
Badawi menuturkan, ketiganya diamankan bersama barang bukti miras, yakni 8 botol bir bintang, 4 botol anggur merah, dan satu teko bir bintang dicampur anggur merah.
”Takutnya nanti kalau mereka berjalan dengan lancar, mereka yang di Dukuh Mola akan pindah semua ke Simpang Kodok. Jadinya nanti menyebar dalam kota semua," ujar Badawi.
Sementara itu, E mengaku mendapatkan miras dari seseorang yang diduga sebagai distributor. Namun, dia tidak mengetahui lokasi miras tersebut berasal.
”Saya tidak tahu asalnya dari mana, yang pasti saya nyuruh orang beli ke sana. Nanti barang tersebut diantarkan kurir," ujarnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Oprasional dan Pengendalian Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Gusti Muhammad Roeis mengatakan, untuk membuat efek jera kepada pelaku, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke persidangan.
”Nunggu proses penyelidikan. Usulan saya dibawa ke persidangan untuk efek jera ke yang lainnya," pungkas Roeis. (jok/ign)