PANGKALAN BUN- Pemerintah kabupaten kotawaringin barat (Kobar) tengah mempersiapkan percepatan pekemaran wilayah. Hal itu akan dimulai dengan pemekaran rukun tetangga (RT).
Kepala bagian tata pemerintahan (Tapem) Setda Kobar Rodi Iskandar mengatakan, dalam pemekaran wilayah ini harus dipersiapkan dengan baik. Pasalnya harus diketahui pasti penunjang apa saja yang dibutuhkan dalam pemekaran wilayah.
Dijelaskannya, pemekaran wilayah harus dilakukan dari yang paling rendah, yakni pemekaran RT yang harus cepat dilakukan. Namun sebelum itu semua, pemkab akan menyusun ketentuan untuk pemekaran RT di Kobar yang melibatkan enam kecamatan dan 81 desa serta 13 kelurahan.
"Jadi kita perlu siapkan ketentuan untuk pemekaran wilayah. Seperti yang tengah disiapkan untuk pemekaran RT. Jadi siapa saja yang boleh dan peraturanya apa saja, dan tengah dilakukan pembahasan," kata Rodi Iskandar.
Jika tidak teliti lanjutnya, nanti bisa jadi masalah di kemudian hari. Maka dari itu, pihaknya melakukan antisipasi sekecil apa pun. Karena dulu itu jarang ada yang mau dimekarkan, tapi sekarang menurut Rodi, kondisinya sudah berbeda. "Diharapkan nantinya pemekaran RT di Kobar dapat segera dilakukan. Jadi selanjutnya
dapat dilakukan pemekaran wilayah lain, baik itu desa dan kecamatan," tambahnya.
Dipaparkan Rodi, di Kobar ini kurang lebih ada 570 an RT. Sedangkan yang terbanyak yakni di Kecamatan Arut Selatan, ada kurang lebih 250 an RT dan ini akan dimekarkan nantinya. Menurutnya dalam satu RT itu ada yang 500 sampai ribuan Kepala Keluarga dan hal ini sudah tidak efektif.
"Efektifnya 300 KK itu sudah paling banyak. Jadi ketua RT nantinya bisa mengawasi warganya dengan segala aktivitasnya. Jika ada indikasi yang jelek bisa dilaporkan,” tandasnya. (rin/gus)