KUALA KURUN – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun lalu melakukan survei di tujuh kecamatan untuk mendata jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Gumas. Hasilnya, ribuan rumah dinilai rusak berat dan ratusan lainnya rusak sedang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPU Kabupaten Gumas Ir Kamiar melalui Kasi Permukiman Yurentan mengatakan, hasil rekapitulasi survei RTLH di antaranya, Kecamatan Kurun ada 645 rumah, terdiri dari 342 rusak berat, 294 rusak sedang dan 9 rusak ringan; Kecamatan Damang Batu ada 252 rumah, yakni 208 rusak berat dan 44 rusak sedang; Kecamatan Rungan Hulu 152 rumah, terdiri dari 134 rusak berat dan 18 rusak sedang.
Selanjutnya, Kecamatan Manuhing sebanyak 235 rumah, sebanyak 140 rusak berat dan 95 rusak sedang; Kecamatan Manuhing Raya sebanyak 297 rumah, yakni 234 rusak berat dan 63 rusak sedang; Kecamatan Rungan sebanyak 330 rumah, terdiri dari 221 rumah rusak berat dan 109 rusak sedang; dan Kecamatan Rungan Barat ada 263 rumah, yakni 131 rusak berat dan 132 rusak ringan.
”Berdasarkan rekapitulasi data RTLH tahun 2016 dengan melakukan survei di tujuh kecamatan, ada 2.174 rumah yang didata. Rinciannya, terdapat 1.410 rumah rusak berat, 755 rusak sedang, dan 9 rusak ringan,” kata Yurentan, Selasa (14/2).
Setelah survei, lanjutnya, data tersebut akan langsung dikirim ke Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) via online.
”Jadi, kita langsung turun dan mendata berdasarkan fakta di lapangan. Setelah itu, data dikirim dan kemudian nanti akan turun tim verifikasi dari Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR RI,” terangnya.
Dalam data RTLH tersebut, ada beberapa penilaian indikator RTLH yang menjadi acuan, seperti identitas penghuni rumah, kondisi fisik, aspek kesehatan, aspek persyaratan, luas, dan kebutuhan ruang, serta aspek komponen bahan bangunan sesuai konteks lokal.
”Terkait jumlah rumah yang nanti dipenuhi untuk perbaikan, kita belum tahu dan itu semua tergantung Kementerian PUPR. Kita hanya mengajukan saja,” tuturnya.
Apabila ada rumah yang terpilih untuk diperbaiki, bantuan yang diberikan Kementerian PUPR RI hanya dalam bentuk material, bukan dana/uang. Perbaikan rumah tersebut dilakukan dengan swadaya dari masyarakat sekitar.
”Dalam perbaikannya nanti, kita (DPU Gumas, Red) tetap akan melakukan pengawasan,” pungkasnya. (arm/ign)