KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) meminta agar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tata batas Gumas, agar ditinjau dan dievaluasi ulang. Pasalnya, regulasi itu dinilai memangkas sebagian besar wilayah Gumas.
”Banyak wilayah Gumas berkurang. Kemudian, kabupaten/kota yang berbatasan dengan Gumas juga mengklaim bahwa itu adalah wilayahnya,” kata Bupati Gumas Arton S Dohong, kemarin (16/2).
Hal itu disampaikan Arton dalam sosialisasi Permendagri Nomor 75 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota Palangka Raya dengan Gumas dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kapuas dengan Gumas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di GPU Damang Batu.
Menurut Arton, tapal batas antara Gumas dengan Katingan dan Murung Raya (Mura) sudah selesai dan disepakati. Kini, akan diselesaikan tapal batas wilayah dengan Kapuas, Palangka Raya, dan Pulang Pisau (Pulpis).
”Kita akan menyelesaikan permasalahan tapal batas tersebut. Dari rapat tadi, semua kecamatan yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota, tidak menerima luas wilayahnya berkurang,” tegasnya.
Ke depan, lanjut dia, pihaknya akan menyampaikan hasil rapat dan pandangan terkait dengan tapal batas tersebut ke Kemendagri Republik Indonesia (RI) dan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng). ”Kalau untuk tapal batas dengan Pulpis, kita akan menyurati provinsi, agar ini bisa segera diselesaikan,” tandasnya. (arm/ign)