PANGKALAN BUN- Semenjak 1 Januari 2017, SMA, SMK dan MA sudah menjadi wewenang Pemerintah Provinsi untuk mengurusnya. Namun, khusus untuk gaji guru honorer di tingkatan tersebut ternyata masih ditanggung pemerintah kabupaten.
Dikatakan oleh Pejabat Bupati Kobar Nurul Edy, dengan beralihnya kewenangan SMA, SMK dan MA ke provinsi bukan berarti Pemkab Kobar lepas tangan begitu saja. Pemkab Kobar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat juga masih ikut menanggung pembiayaan untuk gaji guru honorer, begitu juga di kabupaten lainnya di Kalteng.
Nurul Edy yang juga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng ini mengatakan,
bagi guru yang sudah berstatus PNS secara langsung kewenangan penggajian ditanggung pemerintah provinsi, melalui Dinas Pendidikan.
"Semestinya memang ditanggung pemerintah provinsi. Namun karena anggaran yang terbatas makanya dilakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten. Jadi satu tahun ini, gaji honorer masih ditanggung pemerintah kabupaten dan kota," paparnya.
Dijelaskannya, apabila ke depan anggaran di pemerintah provinsi sudah mencukupi tentu penggajian guru honorer SMA sederajat pun akan ditangani sepenuhnya di provinsi.
"Kalau tahun pertama ini tentu banyak kekurangan. Namun di Pemkab Kobar sudah dibicarakan dengan baik, agar ke depan tidak ada protes bagi pegawai honorer dan gajinya tetap terpenuhi," imbuh Nurul Edy.
Dirinya berharap, kendati demikiam mutu kualitas pendidikan terus meningkat. Serta prestasi dari pelajar juga terus meningkat dan bisa bersaing dengan para lulusan yang ada di kota besar.
"Upaya peningkatan pendidikan juga terus kita lakukan. Dengan terus meningkatkan sarana dan prasarana hingga melakukan pemerataan guru" tandas Nurul Edy.(rin/gus)