SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 23 Februari 2017 15:06
GAWAT!!! Persetubuhan di Bawah Umur Diduga Marak
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN – Kembali terjadinya kasus persetubuhan di bawah umur dengan dalih suka sama suka dan berujung pada pelaporan ke polisi, menunjukkan sejatinya perilaku remaja saat ini kian mengkhawatirkan. Selain itu, sosialisasi terkait bahaya seks bebas sebelum menikah masih belum ampuh mencegah perilaku menyimpang itu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kobar Zainah mengatakan, perilaku tersebut bisa jadi merupakan fenomena gunung es, yakni yang tampak di atas hanya sedikit, namun di bagian bawah masih banyak yang tidak terungkap.

”Yang diketahui mungkin yang sampai berlanjut ke proses hukum saja, namun di luar itu bisa sangat banyak,” ujarnya, Rabu (22/2).

Menurutnya, perilaku seks di luar nikah anak di bawah umur sampai saat ini diperkirakan masih sangat tinggi. Hal itu seolah tidak terdengar lantaran tiap kali ada temuan kasus, sebagian masyarakat masih menganggap hal itu aib dan akhirnya hanya diselesaikan di tingkat desa, terutama dengan jalan pintas, pernikahan.

Padahal, pernikahan anak di bawah umur itu bukannya tanpa resiko. Usia anak yang masih belum waktunya menikah, hamil, merawat anak, melayani suami, selain berisiko kehamilan dan melahirkan, juga berisiko buruk pada mental anak. ”Sering terjadi, masih usia sekolah tertangkap sedang bersetubuh. Karena berbagai pertimbangan, akhirnya dinikahkan. Itu sebenarnya tidak baik, risikonya sangat besar,” ujarnya.

Ditanya terkait kasus pernikahan anak di bawah umur, pihaknya belum memiliki data itu. Pasalnya, setiap terjadi pernikahan anak di bawah umur, akan ada upaya, baik dari orangtua atau oknum aparatur tertentu yang membantu memalsukan usia sang anak.

”Kita tidak punya data sama sekali terkait pernikahan anak di bawah umur, karena berbagai pertimbangan dari orangtua mereka, pasti akan melakukan pemalsuan umur, ketika anak mereka terpaksa harus dinikahkan karena berbagai hal,” katanya.

Saat ini, instansi yang dipimpinnya hanya bisa melakukan sosialisasi untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur. ”Kalau belum 18 tahun, ya sebaiknya jangan dulu dinikahkan. Namun, kalau ternyata sudah hamil duluan, itu kita yang serba salah,” pungkasnya. (sla/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers