KUALA KURUN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta masyarakat yang ingin mengonsumsi air Sungai Kahayan, Miri, Rungan, dan Manuhing, agar memprosesnya terlebih dahulu sebelum dikonsumsi.
Kepala DLH Kabupaten Gumas Calvin Sahay melalui Sekretaris Aga Handuran mengatakan, proses yang dilakukan sebelum dikonsumsi, terlebih dahulu mendiamkan air sungai yang diambil selama sekitar setengah jam sampai zat yang terkandung dalam air itu mengendap di dasar tempat menampung.
”Setelah zat yang terkandung di dalam air tersebut mengendap dan terpisah dengan air sungai yang bersih, proses selanjutnya harus direbus sampai mendidih. Setelah itu, baru bisa dikonsumsi masyarakat,” kata Aga saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (23/2).
Aga menambahkan, apabila masyarakat tidak memprosesnya terlebih dahulu, dikhawatirkan akan ada zat berbahaya bagi tubuh dan mengancam kesehatan masyarakat.
”Saat ini, air sungai tersebut masuk dalam kategori kelas II. Artinya, belum berbahaya dan masih bisa dikonsumsi masyarakat, namun harus melalui proses terlebih dahulu,” terangnya.
Dia mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah di sungai. Selain itu, tak melakukan aktivitas yang dapat mencemari lingkungan di sekitar sungai tersebut.
”Terhadap zat-zat yang terkandung di air sungai, sebanyak dua kali dalam satu tahun, kita mengambil sampelnya di tiga titik untuk diuji di Jakarta, sehingga diketahui kualitas dari air sungai tersebut,” tandasnya. (arm/ign)