SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 24 Februari 2017 10:51
KABAR GEMBIRA!!! Pemdes Buka Lowongan Perangkat
MUSYAWARAH: Camat Pangkalan Banteng Aliransyah, ketika berdiskusi dengan forum assosiasi kepala desa se Kecamatan Pangkalan Banteng.(DOK.Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BANTENG- Sempat tertunda karena hajatan Pilbup Kobar, penerapan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa yang baru akan diterapkan di 17 desa se Kecamatan Pangkalan Banteng. Hal itu mengacu kepada Permendagri Nomor 84 tahun 2015 dan Perbup Nomor 38 Tahun 2016. 

Penerapan regulasi ini tentunya membuka peluang bagi mereka terutama anak-anak muda potensial yang ingin mengabdikan diri membangun desa. Pasalnya pemerintah desa (Pemdes) akan melakukan perekrutan perangkat desa seperti untuk jabatan Kaur, Kasie dan Kepala Dusun secara besar-besaran dan secara terbuka.

Sekretaris Kecamatan Pangkalan Banteng Edi Faganti  menjelaskan, rekrutmen perangkat dan staf desa ini dilakukan secara terbuka dan semua warga desa yang berminat boleh mendaftar. "Desa harus buat pengumuman, jadi peluang kerja untuk putra - putri terbaik di masing-masing desa cukup terbuka. Silahkan mendaftar nanti akan diseleksi,"imbuhnya, Kamis (23/2)pagi.

Dilanjutkannya, untuk proses rekrutmen nanti, desa harus membuat tim khusus, kemudian di kecamatan juga akan membuat tim serupa. Kemudian, tim rekrutmen di desa akan diawasi dan dievaluasi tim kecamatan, dan hasilnya itu akan menjadi dasar camat untuk mengeluarkan rekomendasi. ”Karena pengangkatan perangkat Desa harus mendapat persetujuan bupati melalui camat,"tambah Edi.

Dikatakannya pula,  penerapan regulasi itu harusnya sudah mulai dilaksanakan di awal tahun 2017 ini, namun sedikit tertunda karena Pilbup Kobar. Edi juga menjelaskan, selain adanya jabatan baru berupa kepala seksi di susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, namun yang cukup menggembirakan adalah adanya kejelasan nasib bagi para kepala dusun (Kasun) yang selama ini status dan kelayakan penghasilan serta tunjangan kesejahteraan mereka tidak jelas.

Selain itu tambahnya, dengan penerapan aturan itu maka kepala dusun akan masuk sebagai perangkat desa, mereka akan mendapatkan kepastian penghasilan dan bila memungkinkan akan dapat tunjangan.

"Kepala Dusun akan masuk jadi perangkat desa dan digaji layak. Kalau dulu belum jelas, mereka pembantu kepala desa di bidang kewilayahan, tapi gaji dan kesejahteraan mereka belum bisa dikatakan layak,"pungkas Edi Faganti.(sla/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers