KUALA KURUN – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Bidang Tata Ruang, tahun ini akan menyusun atau melengkapi kelengkapan seperti peta citra dan lainnya untuk penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kuala Kurun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPU Kabupaten Gumas Kamiar melalui Kabid Tata Ruang Hermawan mengatakan, perjalanan penyelesaian RDTRK dimulai sejak 2015 lalu, dengan menyelesaikan materi teknis. Kemudian, tahun 2016 menyusun review data-data dan peta dasar, dilanjutkan tahun ini melengkapi kelengkapan untuk rancangan peraturan daerah (raperda).
”Tahun ini kita fokus menyusun atau melengkapi kelengkapan untuk raperdanya, sehingga direncanakan pada 2018 mendatang, RDTRK Kuala Kurun bisa dibahas bersama DPRD Gumas untuk dijadikan Perda,” kata Hermawan, Selasa (28/2).
Dia menuturkan, RDTRK Kuala Kurun mencakup dua wilayah, yakni Kelurahan Tampang Tumbang Anjir dan Kuala Kurun. Detailnya akan dibagi ke beberapa zonase, baik perumahan, perdagangan, jasa, perkantoran, pertanian, dan perkebunan.
”Untuk pembagian zonase, kita sudah ada, yang sesuai dengan potensi wilayahnya. Sekarang ini, tengah dilakukan penyusunan atau melengkapi kelengkapan seperti peta citra dan lainnya,” tuturnya.
Dengan adanya RDTRK, pihaknya berusaha mendetailkan mana yang menjadi zona perdagangan dan jasa, perkantoran, pertanian, dan perkebunan, sehingga semua pembagian zonase jelas.
”Dengan pembagian zonase tersebut, kita harapkan ke depan tata ruang Kota Kuala Kurun akan tertata rapi,” pungkasnya. (arm/ign)