SAMPIT-Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim menegaskan kepada tim eksekutif, agar melakukan uji publik terlebih dahulu sebelum menyusun revisi peraturan daerah tentang parkir. Ketua Baleg DPRD Kotim Dadang H Syamsu menegaskan, hal ini agar perda yang direvisi nantinya tidak rancu dan membuat gejolak lagi di masyarakat.
”Kami menekankan agar sebelum revisi perda parkir, eksekutif terlebih dahulu melakukan uji publik dengan menjaring aspirasi di masyarakat. Ini openting dan jadi sebuah tahapan serta tataran yang mesti dipenuhi dalam rangka menyusun sebuah produk hukum daerah,”imbuhnya kepada Radar Sampit, kemarin.
Dadang menyebutkan, dalam revisi Perda parkir ini memang harus hati-hati agar bisa mengakomodir semua kepentingan, termasuk d isitu kepentingan masyarakat. Dirinya tidak ingin soal revisi tarif parkir ini tidak melalui pengkajian yang matang, apalagi jika akan dinaikkan.
Dirinya khawatir, jika tidak melalui uji publik nanti ketika tarif resmi dinaikkan, public justru tidak bisa menerima. Atau lanjutnya, bisa juga setelah dinaikkan melalui perda, ternyata praktik di lapangan tarifnya dinaikkan lagi dari yang ada di aturan.
”Misalnya kita naikan 2000, nanti ada oknum menarik 3000 kepada pengendara, ini jadi masalah baru. Makanya penekanan itu ada di uji public tersebut, “tandas Dadang.
Dirinya juga memastikan tahun ini akan direvisi perda parkir tersebut, karena usulan revisi dari eksekutif sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2017. Dan pihaknya juga mengharapkan revisi kali ini menyelesaikan kegaduhan di sektor retribusi parkir. (ang/gus)