SAMPIT – Sejak 1 Maret lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim telah resmi melakukan pembatasan kapasitas kendaraan angkut sesuai Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Selain itum juga dilakukan pengalihan lalu lintas kendaraan angkutan barang ke jalur lingkar selatan dan Jalan Jenderal Sudirman.
Paska penerapan kebijakan tersebut, Kepala Dishub Kotim, Fadlian Noor memastikan sudah banyak pengguna kendaraan angkutan barang yang mematuhi aturan tersebut.
”Januari dan Februari kami telah gencar melakukan sosialisasi, baik secara lisan, tulisan mau pun online. Dan Maret aturan tersebut sudah berjalan. Alhamdulillah, sejauh ini berdasarkan pemantauan kami telah banyak yang mematuhi, ini juga sehubungan dengan jalur lingkar selatan yang sudah bisa dilalui,” ujarnya, Senin (6/3).
Dijelaskan Fadlian, dengan ditetapkannya aturan ini diharapkan bisa menjadi solusi dari permasalahan pemerintah yang sudah lama terjadi, yakni kondisi infrastruktur jalan yang tidak bertahan lama lantaran kendaraan yang melaluinya melebihi kapasitas yang mampu ditahan jalan tersebut.
Tapi lanjutnya, dengan diaturnya lalu lintas yang sedemikian rupa maka diharapkan masalah tersebut bisa teratasi. Karena seperti yang diketahui jalan diperuntukan bukan hanya kepada satu golongan, tapi seluruh kalangan masyarakat. Jika jalan tersebut dirusak oleh salah satu golongan, maka tentu tidak adil bagi masyarakat lainnya.
”Kami tidak mungkin melarang atau menghentikan kendaraan agar tidak melintas jalan yang ada di wilayah kita ini. Tapi kami berusaha mengendalikan lalu lintas agar jalan yang dibangun dengan dana pemerintah, baik itu kabupaten, provinsi, atau pusat, bisa tetap awet,” papar Fadlian.
Ditambahkannya, dengan diberlakukannya aturan ini tentu akan ada sanksi bagi pihak yang melanggar, tapi itu tanggungjawab pihak yang berwenang, dalam hal ini Satlantas, untuk menindaklanjuti.
”Kami berharap ketertiban kendaraan angkutan barang dalam berlalu lintas tidak hanya pada saat ini saja, tapi berlangsung seterusnya. Kalau pun ada yang melanggar akan kami beri peringatan, masalah penindakan kami serahkan pada pihak yang mempunyai legalitas,” pungkas Fadlian. (vit/gus)