PALANGKA RAYA – Kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Tjilik Riwut Km 10,5 hingga menewaskan dan menyeret tubuh Alson, kini masih dalam pemeriksaan Unit Lakalantas Polres Palangka Raya. Penyidik memastikan pengemudi mobil KH 1243 AJ, Perli Tampubulon (56) jadi tersangka.
Perli dikenakan pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Warga Jalan Manyar Raya, Palangka Raya ini terancam hukuman penjara dua belas tahun dan atau denda Rp 24 juta. Kini Perlin resmi mendekam dalam sel tahanan Polres dan proses hukum dilanjutkan.
“Kita tetapkan tersangka. Sudah olah TKP (tempat kejadian perkara), sudah cek urine hasil negatif dan sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Sudah memeriksa secara intensif tersangka dan kini tersangka sudah juga ditahan dalam sel tahanan,” ungkap Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Lantas AKP Cristian Maruli Tua, Senin (6/2).
Menurut Maruli, hasil pemeriksaan sementara pelaku memang berniat untuk melarikan diri. Namun berkat kerja keras personil Unit Lakalantas akhirnya tersangka bisa diamankan dan ditangkap. Walaupun sempat pulang ke rumah dan meminggirkan sepeda motor korban ke pinggir jalan.
”Diduga mau lari, tetapi kita respon cepat di TKP, lalu melakukan pemeriksaan dan lidik, akhirnya bisa mengamankan. Jadi saat ini masih diperiksa untuk keterangan lanjutan, pelaku masih syok dengan kejadian ini, kita tunggu stabil baru kita periksa lagi, motif kenapa pelaku tak berhenti usai menabrak motor korban,” ucap Maruli.
Pama Polri ini mengatakan korban memang terseret sebelum terlepas dan meninggal dunia di lokasi. Sedangkan kendaraan almarhum berada dibawah mobil hingga pelaku berhenti dan meminggirkan kendraan tersebut.
”Kita masih dalami, apakah ada pengaruh lain. Tetapi kemarin urine sudah negatif. Intinya ini proses terus dan ditangani secara profesional,” pungkas Maruli kepada Radar Palangka.
Seperti diberitakan Alson (43) tewas seketika. Tubuhnya terseret hingga 45 meter. Kendraan jupiternya pun terseret 3 kilometer. Tersangka Perli Tampubulon (56) hendak melarikan diri. Peristiwa naas itu terjadi di jalur tengkorak, jalan Tjilik Riwut Km 10,5, kini kasus itu telah ditangani kepolisian untuk ditindaklanjuti.(daq/vin/gus)