SAMPIT-Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotim Rimbun mendesak Pemkab Kotim agar menjelaskan ke publik mengenai status kepemilikan lahan eks PT Hati Prima Agro (HPA). Hal itu karena dirinya mencurigai saat ini di lahan itu ada perusahaan pengganti, tanpa sepengetahuan pihak DPRD dan tanpa mekanisme aturan perundang-undangan.
”Pemkab Kotim harus terbuka dan jelaskan soal dugan-dugaan segala macam di balik persoalan lahan Eks HPA tersebut,”tegasnya, (4/1) kemarin.
Apalagi lanjutnya, dalam putusan Mahkamah Agung atas sengketa di lahan itu, sudah jelas bahwa Pemkab Kotim dikuatkan untuk mencabut perizinan PT HPA, sehingga status kawasan itu kembali menjadi hutan. Dan tegas Rimbun, apabila yang ingin mendapatkan perizinan di lahan eks HPA itu tentunya harus melalui proses aturan. Tidak serta merta ada perusahan lain yang mengganti, atau perusahaan serupa yang hanya berganti manajemen alias berganti baju.
”Makanya kami mencermati ada persoalan didalamnya, dan itu harus diperjelas di publik, supaya tidak ada fitnah dan tuduh menuduh. Kalau ada yang bisa diperbaiki ya diperbaiki, sebelum masalah ini jadi sorotan dan perhatian dari pemerintah pusat, termasuk penegak hukum,”imbuh Rimbun.
Ditegaskannya lagi, pihaknya sepakat apabila lahan itu kembali statusnya sebagai hutan, mengingat saat ini kondisi hutan di Kotim sudah kritis. ”Jika kita tidak restorasikan kawasan hutan kita, maka bencana jadi ancaman untuk generasi berikutnya,”tandas Rimbun. (ang/gus)