KUALA KURUN – Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan pengawasan kebijakan lingkungan terhadap dua perusahaan, yakni PT Carus di Kecamatan Damang Batu dan PT MSAL, di Kecamatan Manuhing. Pengawasan itu rutin dilaksanakan setiap tahun.
Tim itu terdiri dari Kabid Penataan dan Penaatan Pengendali Pencemaran Lingkungan Hidup Karno Ferry, Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Hendi, Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Anne, Kasi Penegakan Hukum Lingkungan Hera Maretina, dan salah seorang Staf.
”Yang kita awasi mengenai izin lingkungannya, masalah hukum, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), usaha kelola lingkungan (UKL), dan usaha pengelolahan lingkungan (UPL) yang berkaitan dengan limbah,” kata Kepala DLH Kabupaten Gumas Calvin Sahay melalui Kabid Penataan dan Penaatan Pengendali Pencemaran Lingkungan Hidup Karno Ferry, Selasa (7/3).
Hasil pengawasan yang dilaksanakan pada 27 Februari – 2 Maret itu, kata dia, masih perlu beberapa pembenahan, baik dari segi pengelolahan lingkungan, dan pengelolahan limbah. Terutama, kelengkapan adminstrasi lain yang belum dapat dipenuhi, misalnya izin tempat pembuangan sementara (TPS).
”Kita minta terhadap beberapa yang masih perlu pembenahan, agar segera dibenahi sehingga sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” ujarnya.
Dia meminta perusahaan membuat laporan UKL dan UPL yang rutin. Setiap enam bulan sekali harus dilaporkan ke DLH Gumas. ”Saat ini, hanya sebagian saja perusahaan yang melaporkan UKL dan UPL ke DLH. Kita harapkan nantinya semua perusahaan bisa melaporkan secara rutin,” tuturnya.
Ke depan, tambah dia, pengawasan kebijakan lingkungan direncanakan akan dilaksanakan di setiap perusahaan yang mempunyai izin lingkungan. ”Kita harapkan ke depan semua perusahaan yang memiliki izin lingkungan akan kita awasi,” tandasnya. (arm/ign)