SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 07 Maret 2017 12:30
Biang Banjir, Dewan Perketat Syarat Pengajuan IMB
Ketua Komisi III DPRD Kotim Rimbun ST

SAMPIT-Persoalan banjir di wilayah perkotaan  masih menjadi sorotan kalangan DPRD Kotim. Ketua Komisi III DPRD Kotim  Rimbun ST menilai persoalan banjir dalam kota sebenarnya bukan persoalan baru yang dihadapi, melainkan ini sudah sering terjadi, bahkan setiap tahun pasti ada beberapa titik yang tergenang banjir ketika musim hujan.

Khusus di daerah perkotaan, menurutnya  bangunan yang berdiri bebas mau pun yang mengantongi izin di atas drainase menjadi penyebab utama terjadinya banjir. Akibatnya drainase yang ditutupi bangunan, menyebabkan sampah menumpuk, sehingga semakin sulit untuk dinormalisasi.

”Oleh sebab itu Pemkab Kotim sudah seharusnya memperketat pemberian izin mendirikan bangunan (IMB). Misalnya di wajibkan menanam satu pohon di depan bangunan, menyediakan bak sampah, membuat lubang biopori dan lainnya. Syarat itu wajib dilaksanakan, jika pemohon IMB tidak sang gup melaksanakannya. Maka, IMB yang diajukan jangan di terbitkan,”imbuhnya.

Ditambahkan Rimbun, penanaman pohon pada setiap bangunan banyak sekali manfaatnya, diantaranya sebagai penyerapan air, paru-paru kota, penyaring udara, dan polusi. “Kami sudah banyak mendengar omongan bahwa susahnya mengurus IMB, tetapi syarat-syarat penting seperti itu di daerah ini memang belum ada,”tandasnya. ( ang/gus)


BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers