SAMPIT-Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Parimus meminta kepada Pemkab Kotim agar transparan dalam melakukan pendataan dan penertiban aset milik daerah, baik yang bergerak mau pun tidak bergerak. Dengan adanya pendataan, penataan dan penertiban aset daerah diharapkannya administrasi pembelanjaan modal daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mau pun yang bersumber dari dana lainnya dapat terkelola dengan lebih baik lagi.
Diakuinya, sejauh ini mereka di DPRD belum mengetahui dengan jelas jumlah aset pemerintah di daerah ini, baik itu berupa perumahan, tanah, dan bangunan milik daerah. Pasalnya lanjut Parimus, Pemkab sejauh ini tidak pernah melaporkan ke DPRD terkait keberadaan aset daerah tersebut.
”Akibat aset yang belum terdata secara jelas, DPRD juga mengalami kesulitan dalam menghitung berapa besar jumlah alokasi belanja modal daerah setiap tahun. Sebab, tidak sedikit aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat atau tidak punya kekuatan hukum,” paparnya.
Parimus menilai, sertifikasi aset daerah sangat penting guna memperjelas status kepemilikan aset. Selain itu lanjutnya, inventarisasi juga berguna untuk kajian efisiensi penggunaan anggaran dan mengantisipasi konflik yang terjadi dikarenakan keberadaan aset.
Ditambahkannya, banyak aset bergerak milik pemerintah yang perlu dikaji ulang keberadaannya, seperti kendaraan yang sudah memiliki mesin tua. Karena semakin tua mesin kendaraan, maka berdampak pada pembengkakan biaya pemeliharaan. ”Kendaraan yang sudah tua dan banyak membutuhkan biaya perawatan, sebaiknya di lelang, dan hasil lelangnya bisa masuk ke kas daerah,” tandas Parimus. (ang/gus)