SAMPIT- Badan legislasi DPRD Kotim akhirnya menyampaikan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif. Kedua raperda ini yakni tentang pembentukan produk hukum desa dan pembentukan produk hukum daerah .
Raperda itu merupakan inisiatif yang diajukan DPRD Kotim sejak tahun lalu, dari beberapa raperda yang akan dibahas di 2017 ini. Juru bicara Baleg DPRD Kotim, Iswanur mengatakan diharapkan pelaksanaan produk hukum bisa terawasi dan terlaksana dengan baik melalui perda ini nantinya.
Dalam paripurna penyampaian Raperda kemarin, dikatakannya pula dua raperda itu juga sebagai bahan pertimbangan. Raperda ini juga diajukan karena melihat produk hukum desa yang harus dibuat, namun sangat terbatas sumber daya manusianya. ”Maka dari itu perlu pedoman pelaksanaan, dan tidak terlepas dari acuan ketentuan yang lebih tinggi dalam peraturan perundang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” terang Iswanur.
Kemudian lanjutnya, mereka juga menginisiasikan raperda penyusunan produk hukum daerah dalam kerangka penyelenggaran pemerintah daerah. Karena itu, setiap produk hukum daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek, filosofis, sosiologis dan yuridis.
”Yang mana pada akhirnya jika hal tersebut dipenuhi maka produk hukum tersebut akan efektif dalam penerapannya, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,”tambah Iswanur.
Paripurna kemarin, dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Kotim Parimus dan dihadiri Sekda Kotim Putu Sudarsana, yang sekaligus menerima langsung draf rancangan perda tersebut.
Selanjutnya, pada Selasa (7/3/2017) akan kembali digelar paripurna kedua yakni penyampaian pendapat kepala daerah Kotim tentang raperda inisiatif DPRD tersebut, kemudian dilanjutkan dengan pidato bupati tentang raperda penyertaan modal PDAM, raperda minuman beralkohol, dan raperda perparkiran.(ang/gus)