SAMPIT-Areal perkebunan eks PT Hati Prima Agro (HPA) nampak tak henti-hentinya menjadi sorotan beberapa anggota DPRD Kotim. Kali ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotim Dani Rakhman, yang mendesak Pemkab Kotim bisa menjelaskan proses peralihan lahan tersebut ke perusahan yang baru. Dirinya menduga, peralihan itu tidak sesuai proses dalam aturan pemberian izin.
”Saya tetap pertanyakan bagaimana bisa seperti itu. Tiba-tiba bisa PT LMS yang dapat izin disitu. Saya tidak paham bagaimana bisa Pemkab buat kebijakan tersebut,”ujarnya menyebutkan kepada Radar Sampit.
Dani Rakhman juga menyebutkan, lahan ek PT HPA itu semestinya menjadi aset daerah. Dan lanjutnya, untuk memberikan izin baru pengelolaan lahan kepada perusahaan lain mesti harus melalui mekanisme terbuka. Selain itu dirinya menduga masih ada hal yang perlu diklarifikasi pemerintah daerah dalam persoalan itu. Maka itu dirinya berharap komisi II akan segera mengundang pemerintah daerah.
”Kami perlu penjelasan, karena di situ hadir kebijakan, dan kebijakan ini harus kita awasi bersama. Kami tidak ingin dikatakan membiarkan hal yang salah terjadi, kalau seperti itu sama saja artinya membiarkan kerugian bagi kita semua,”pungkas politikus yang akrab disapa Deden ini. (ang/gus)