PANGKALAN BANTENG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana melakukan penertiban lapak semi permanen milik pedagang yang berada di pinggir jalan Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kobar, Hermon F Lion mengungkapkan, bangunan semi permanen yang berdiri di pinggir jalan raya itu menyalahi aturan. Seharusnya pinggir jalan harus steril dari bangunan dan juga aktivitas perdagangan.
”Itu yang berada dipinggir jalan kan bukan tanah pribadi, nanti akan kita tertibkan,”tegasnya.
Menurut Hermon, keputusan itu memang harus diambil mengingat makin maraknya bangunan yang tak semestinya yang berdiri tepat di pinggir jalan dan juga saluran drainase di jalan trans Kalimantan itu.
”Ada juga yang berdiri di atas jalan yang peruntukannya untuk dobel track yang masuk tata kota untuk ibu kota kecamatan Pangkalan Banteng. Dan kemudian yang di Amin Jaya juga demikian, itu berada dipinggir jalan dan bangunan juga di atas drainase,”paparnya.
Namun demikian lanjut Hermon, semuanya akan melalui tahapan sosialisasi. Pasalnya masyarakat yang mendirikan bangunan di lokasi-lokasi itu juga mengeluarkan biaya. Pihaknya berharap sebelum dilakukan pembongkaran mereka bisa dengan sukarela membongkar bangunan sendiri.
”Sosialisasi itu perlu, kita kan sifatnya ingin membina kita lakukan langkah persuasif dulu. Kalau mereka ingin berjualan harus di tempat yang semestinya,”tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kini banyak terdapat bangunan semi permanen yang berdiri dipinggir jalan bahkan di tengah lahan yang diperuntukkan untuk jalan raya di kawasan Kecamatan Pangkalan Banteng. Lokasi yang menjadi tempat berdirinya bangunan tersebut tersebar mulai dari wilayah perbatasan Desa Sungai Pakit dan Karang Mulya, Desa Sungai Pakit dan yang terbaru berada di pinggir jalan trans Kalimantan, di Desa Amin Jaya.(sla/gus)