KOTAWARINGIN LAMA – Kehadiran Kabag Pemerintahan dan Otda Setda Koba Rody Iskandar ke Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Rabu (8/3) minggu lalu, selain mensosialisasikan tata batas antar desa dan tata batas antar kabupaten juga membawa kabar gembira tentang penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Menurutnya, ke depan dalam waktu dekat Pemerintahan desa se-Kabupaten Kobar akan diperkenankan menerbitkan SKT dengan syarat lebih ketat. Hal ini dikabarkan Rody kepada Kades di Kolam bahwa moratorium SKT ini akan direvisi.
Seperti diketahui Kabupaten Kobar telah memberlakukan moratorium penerbitan SKT sejak empat tahun lalu melalui Instruksi Bupati Kobar Nomor 140/10/Pem tertanggal 29 Januari 2013.
”Kita telah mengusulkan kepada Pemkab Kobar untuk mereivisi moratorium itu dengan dua alasan pokok. Pertama sesuai Undang-undang tentang pertanahan, agraria dan lainnya bahwa SKT itu adalah alas hak yang menjadikan dasar penerbitan sertifikat. Dengan kata lain tidak akan muncul sertifikat hak milik tanpa ada alas hak yang dibuktikan dengan SKT atau sebutan lainnya,” terang Rody.
Menurut Rody dengan adanya moratorium penerbitan SKT yang berkepanjangan ini, akan menghambat bagi yang berkepentingan dengan legalitas pertanahan. Dan yang kedua berkurangnya moratorium lahan gambut di Kabupaten Kobar.
”Dari 15 ribu lahan gambut di Kabupaten Kobar, kita telah berhasil mengeluarkan 8000 hektare lahan gambut itu menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Artinya dulu BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat karena masuk lahan gambut, dengan adanya ini penerbitan sertifikat bisa dilakukan,” pungkasnya ketika menjelaskan dua alasan pokok pengusulan revisi moratorium penerbitan SKT.
Dengan adanya hal ini tambah Rody, separuh wilayah Kecamatan Kolam yang dinyatakan lahan gambut sudah menjadi lahan area pengunaan lain (APL) dan sudah bisa diterbitkan sertifikat.(gst/gus)