PANGKALAN BANTENG - Daftar tunggu pencetakan e-KTP di Kabupaten Kobar menggelembung hingga 17.520. Angka ini akan terus bertambah mengingat proses perekaman data warga terus berlangsung di tingkat kecamatan. Sementara distribusi blangko e-KTP belum juga diketahui.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kobar Agus Suparji mengatakan, daftar tunggu untuk pencetakan e-KTP Kobar cukup besar. Dari data bulan Maret 2017 sekitar 17.520 identitas warga yang menunggu untuk dicetak.
”Datanya memang besar, sekitar 17.520 orang. Dan bisa jadi akan terus bertambah bila blangko masih terus kosong,” ujarnya, kemarin (12/3).
Disdukcapil sama sekali tidak bisa berbuat banyak karena belum jelasnya jadwal pendistribusian blangko e-KTP. ”Pendistribusian blangko itu kan kewenangan pusat. Kalau di sana sudah ada, tentu akan segera didistribusikan. Dan pemerintah tidak mungkin memperlambat proses pencetakan e-KTP,” terangnya.
Menjawab kekhawatiran warga bahwa tanpa e-KTP mereka akan kesulitan mengurus berbagai hal yang berhubungan dengan administrasi, pihaknya menegaskan bahwa masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP akan mendapatkan Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil. Fungsinya sementara ini bisa seperti e-KTP, ada data lengkap tentang penduduk pemegang Suket tersebut dan bisa digunakan selayaknya e-KTP.
”Surat keterangan itu terbuat dari kertas khusus, kalau untuk urusan tertentu yang wajib melapirkan KTP, ya pakai Suket itu saja. Difotocopy dan yang asli disimpan. Jadi tidak perlu risau, tetap akan dilayani meski dalam segala urusan menggunakan surat itu,” tegasnya. (sla/yit)