SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 15 Maret 2017 15:12
Meski Kedaluwarsa, KTP Elektronik Tetap Berlaku loh..
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BANTENG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kobar mengaskan bahwa KTP elektronik yang masa berlakunya berakhir tahun 2017 tetap bisa digunakan. Bahkan, KTP tersebut berlaku seumur hidup.

”Tidak perlu khawatir, KTP elektronik yang dipegang masyarakat itu bisa berlaku seumur hidup, meski tertulis masa berlaku berakhir di tahun 2017 ini,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kobar Agus Suparji Selasa (14/3).

Sebagai penegasan lagi, kata Agus, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran terkait KTP elektronik pada 29 Januari 2016 lalu. Isinya menyatakan semua KTP elektronik berlaku seumur hidup, walaupun tertulis masa berlaku hanya sampai 2016 atau 2017.

”Sebenarnya dalam undang-undang sudah jelas disebutkan, SE Mendagri ini sebagai bentuk penegasan. Sebab masih ada keraguan dari beberapa pihak mengenai keabsahan validitas KTP elektronik, utamanya yang dikartunya tertulis tahun berakhir,” terangnya.

Surat edaran itu menyebutkan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a mengamanatkan KTP elektronik warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf C undang-undang itu menegaskan bahwa KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang itu ditetapkan secara otomatis juga akan berlaku seumur hidup.

”Kan sudah jelas bahwa KTP elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 bisa berlaku seumur hidup. Jadi kalau ada yang instansi yang mempermasalahkan masa berlaku KTP elektronik itu masyarakat lapor saja ke kecamatan atau langsung ke disdukcapil,” terangnya.

Dengan andanya aturan itu, secara teknis menjadi efisien dan tidak perlu melakukan pencetakan KTP elektronik setiap lima tahun atau bahkan melakukan perekaman ulang seperti kabar yang beredar dan membuat resah masyarakat.

Namun, masyarakat wajib melakukan perubahan atau bahkan mengganti KTP elektronik ketika terjadi perubahan data. Contohnya, dari status belum kawin menjadi kawin, perubahan status janda, duda atau mungkin perubahan data agama yang dianut.

Bila KTP elektronik tidak terdapat masa kedaluwarsa, hal tersebut tidak berlaku bagi pemegang Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP elektronik. Suket yang sudah berakhir masa berlakunya wajib diperpanjang.

”Kalau untuk Surat Keterangan (Suket) itu harus diperpanjang, tapi masyarakat juga tidak perlu khawatir. Pengajuan perpanjangan Suket itu bisa dilakukan secara kolektif, tidak perlu pemegang Suket datang ke Disdukcapil,” jelasnya. (sla/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers