SAMPIT-Sekretaris Komisi II DPRD Kotim Alexius Esliter mempertanyakan kepada Pemkab Kotim, proses pencabutan izin enam perusahaan besar swasta (PBS) kelapa di Kotim ini. Dikatakan, sebelumnya enam PBS sawit itu disaknsi atas instruksi Gubernur Kalteng karena diduga bermasalah.
Dirinya berharap, Pemkab Kotim segera mengumumkan dan mempublikasikan pencabutan izin enam perusahaan sawit tersebut agar informasinya tidak simpang siur.
”Permasalahan pencabutan izin dan penghentian aktivitas keenam perusahaan harus dijelaskan, agar tidak salah tafsir dan salah persepsi di masyarakat umum,” tegasnya.
Menurut Alex, pencabutan izin dan penghentian aktivitas perusahaan swit tersebut dilakukan Pemkab Kotim pada 2016 lalu. Namun lanjutnya, sampai saat ini DPRD belum mendapat informasi secara resmi terkait pencabutan perizinan tersebut.
"Saya kira tidak ada yang perlu ditutup-tutupi permasalahan ini. Jika memang perusahaan itu melakukan pelanggaran dan harus dihentikan aktivitasnya maka Pemkab Kotim juga harus bertindak tegas," imbuhnya.
Alex menambahkan, DPRD berhak mengetahui data dan nama-nama perusahaan sawit yang di cabut izinnya tersebut untuk mempermudah pengawasan di lapangan. ”Kami ingin pemerintah daerah serius menangani permasalahan ini. Jangan katanya dicabut, namun di lapangan perusahaan itu tetap melakukan aktivitas,”tandasnya. (ang/gus)