SAMPIT-Ketua Komisi II DPRD Kotim Rudianur mendesak Pemkab Kotim untuk menindak tegas perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan sawit, yang tidak menerapkan kebun plasma bagi masyarakat.
"Pasti masih banyak yang belum membangun kebun plasma. Untuk ini kami minta ada ketegasan dari Pemkab, karena selama ini kami melihat pemerintah berdiam diri saja, "ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kotim ini juga mengatakan, kewajiban membangun kebun plasma sudah tersurat dalam undang-undang. Artinya lanjut Rudianur, akan ada sanksi bagi mereka yang mengabaikan kewajiban tersebut.
”Membangun kebun plasma merupakan amanat undang-undang untuk itu wajib dilaksanakan. Dan sesuai ketentuan, pihak perusahaan wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari total luasan areal perkebunan yang dimiliki atau sesuai IUP yang diberikan," imbuhnya.
Rudi juga menyatakan, selama ini pola kemitraan kebun plasma yang dibangun masih terkesan merugikan masyarakat. Pasalnya, pengawasan dan campur tangan dari Pemkab, terutama Dinas Koperasi masih rendah.
”Meski ada kebun plasma, tetapi kadang kita melihat hasilnya juga tidak sesuai. Masa 3 bulan hasilnya bisa hanya Rp100 ribu. Di sini tentunya ada permainan oknum dalam menentukan harga tandan buah segar (TBS), dan itu tidak bisa dibiarkan, "pungkasnya. (ang/gus)