KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menanggapi dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, pada Rapat Paripurna Ke 2, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017 DPRD Kabupaten Gumas.
Bupati Gumas Arton S Dohong mengatakan, Pemkab Gumas menyambut baik atas inisiatif DPRD Kabupaten Gumas dalam memberikan langkah nyata dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Raperda Tahun 2017 terkait penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
”Kami sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi dalam inisiatif ini, karena tujuan pembentukan produk hukum daerah dimaksud, sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat melalui terselenggarannya pelayanan publik yang berkualitas dan tersedianya lapangan pekerjaan yang dinaungi aturan hukum yang mendukungnya,” kata Arton, Selasa (21/3).
Terkait Raperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, lanjut Arton, Pemkab Gumas mengharapkan keseimbangan antara hak dan kewajiban pemberi kerja, sebagai langkah memberikan jaminan bahwa pemberdayaan tenaga kerja lokal dapat diwujudkan.
”Raperda di atas harus ditujukan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja/buruh, termasuk bagi keluarganya sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, ada jaminan kesamaan, kesempatan dan perlakuan, untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh,” jelasnya.
Selanjutnya, terhadap Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, tegas Arton, harus ada obyek pelayanan yang diberikan, di bidang pendidikan, perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan, kepegawaian, pengelolaan pajak dan retribusi daerah, lingkungan hidup, jaminan sosial, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, termasuk pelayanan dalam penyediaan air bersih, dan sektor strategis lainnya.
”Penilaian terhadap kualitas pelayanan salah satunya didasarkan atas pengakuan dari masyarakat sebagai penerima layanan, seperti semakin berkurangnya jumlah keluhan, hingga intensitas kepuasan terhadap layanan yang diberikan,” katanya.
Dia menambahkan, pengaturan pemberdayaan tenaga kerja lokal menjadi penting, karena dengan persaingan pencari kerja dari luar daerah semakin tinggi, sehingga harus dipersiapkan masyarakat lokal yang andal dan memiliki keterampilan, serta kemampuan untuk bersaing di bursa kerja.
”Kami berharap dalam perencanaan program pemberdayaan tenaga kerja lokal harus jelas dan terukur, serta peran semua stakeholder, baik dari tatanan pemda, masyarakat, dan pihak swasta di lingkungan Pemkab Gumas,” pungkasnya. (arm/ign)