KUALA KURUN – Lima fraksi DPRD Gumas sepakat empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gumas dan dua buah Raperda inisiatif DPRD Gumas dibahas lebih lanjut. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan ke II Tahun sidang 2017.
Empat raperda tersebut, di antaranya, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah; Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gumas.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gumas Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum dan Raperda tentang Pencabutan Atas Perda Kabupaten Gumas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Fraksi Partai Demokrat melalui Ketua Untung Jaya Bangas mengatakan, fungsi legislasi badan pembuat perda tersebut lazimnya diwujudkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Walaupun DPRD memegang kekuasaan dalam pembentukan hukum daerah, namun tidak dapat membentuk perda di luar yang sudah digariskan undang-undang.
”Atas keempat raperda yang diajukan tersebut, Fraksi Demokrat dapat menerima empat buah raperda untuk dibawa pada pembahasan selanjutnya sesuai jadwal yang ditentukan,” kata Untung saat menyampaikan pandangan umum fraksinya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gumas, Selasa (21/3).
Selanjutnya, Fraksi Golkar melalui Juru Bicara Helfrit Tiong mengatakan, Fraksi Golkar dapat memahami betapa pentingnya perda sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, yang dapat berdampak pada penyerapan anggaran bagi pemerintah di tingkat kabupaten sampai pemerintahan desa.
”Kita (Fraksi Golkar, Red) menerima untuk dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang telah dibuat. Dengan harapan, agar bisa mencapai hasil yang maksimal,” tuturnya.
Kemudian, Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia (F-GPI) melalui Jubir Rodie A Dohong menyampaikan, dengan hadirnya perda itu, akan semakin nyata meningkatkan daya guna dan hasil guna kinerja pemerintah daerah dalam menata, mengelola, dan memajukan pembangunan di Gumas.
”Mencermati dan memperhatikan hal-hal yang disampaikan merupakan latar belakang dilakukannya empat buah raperda tersebut, pada prinsipnya Fraksi GPI dapat menerima dan menyambut baik, serta siap ikut membahasnya dalam rapat dewan selanjutnya,” ujarnya.
Lalu, Fraksi PDIP melalui Jubir Elvi Esi dan Fraksi NasDem melalui Jubir Polie L Mihing mengapresiasi tim eksekutif yang telah membuat dan menyusun empat raperda tersebut. Kedua fraksi ini menerima empat raperda untuk dibahas pada rapat selanjutnya antara eksekutif dan legislatif sesuai jadwal yang ditetapkan. (arm/ign)