SAMPIT-Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kotim mulai dibahas, bersama dengan eksekutif Pemkab Kotim. Dua raperda tersebut yakni tentang pembentukan produk hukum desa dan pembentukan produk hukum daerah.
Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kotim Dadang H Syamsu menjelaskan, pembahasan raperda tersebut antara pihaknya dan tim bagian hukum Pemkab Kotim berjalan dengan cukup kritis. Menurutnya tidak seidikit point dan pasal-pasal dalam draft raperda itu yang dibedah.
”Raperda itu merupakan inisiatif yang diajukan DPRD Kotim sejak tahun lalu. Raperda ini juga diajukan karena melihat produk hukum desa yang harus dibuat, namun sangat terbatas sumber daya manusianya. Memang baleg terus menggodok raperda ini agar bisa segera diimplementasikan. Pembahasan raperda ini ditargetkan rampung bulan ini juga,” paparnya.
Selain itu lanjut Dadang, mereka juga menginisiasikan raperda penyusunan produk hukum daerah dalam kerangka penyelenggaran pemerintah daerah. Dengan adanya perda itu nantinya, maka setiap produk hukum daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek, filosofis, sosiologis dan yuridis.
Dadang beharap, dengan adanya kritikan serta masukan yang muncul saat pembahasan raperda tersebut, bisa semakin memperkaya isi dari produk hukum daerah itu nantinya, sehingga bisa diimplementasikan oleh pemerintah desa dan tidak ada kelemahan.
”Semakin dikritisi sebuah perda akan semakin bagus. Itu yang kami harapkan, dan semoga ini menjadi regulasi yang muaranya untuk penataan daerah menuju daerah yang tertib dan taat hukum,”pungkas Politikus PAN ini. (ang/gus)